info@salaki-salaki.com

Salaki Tax Alert

TAX ALERT 04.2021 – PMK 18/PMK.03/2021 – Pokok Perubahan UU Cipta Kerja Klaster PPN

Sebagai tindak lanjut dari sahnya Undang-Undang (“UU”) Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 pada November 2020, Menteri Keuangan menerbitkan peraturan pelaksana dari UU ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 (“PMK 18”) pada 17 Februari 2021. PMK 18 ini membahas lebih lanjut aturan pelaksana atas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam Tax Alert No. 04.2021 ini, kami mengulas secara ringkas dan khusus terkait beberapa poin-poin perubahan terpenting untuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai berikut:

  1. Ruang lingkup pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal (Inbreng);
  2. Saat terutang PPN untuk penyerahan barang secara konsinyasi;
  3. Pengkreditan PPN Masukan bagi PKP belum melakukan penyerahan (PKP belum berproduksi);
  4. Tata cara pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  5. Pengkreditan Pajak Masukan yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
  6. Pengkreditan Pajak Masukan yang ditagih dengan ketetapan pajak;
  7. Pembuatan Faktur Pajak bagi Pedagang Eceran; dan
  8. Pengkreditan Pajak Masukan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang mencantumkan NIK Pembeli.

Penjelasan lebih lanjut dan terkait dengan poin-poin perubahan di atas, dapat dilihat pada Tax Alert kami No. 04.2021 beserta PMK 18-nya, sebagaimana terlampir di bawah ini.

Read more :
SS – 2021 – TAX ALERT 04.2021 PMK 18.2021 – Klaster PPN

Attachments :
PMK 18.2021